Jumat, 07 September 2012

NEGARA HUKUM PANCASILA SEBAGAI MODEL PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA


(Tugas Matakuliah Politik Hukum)

Sebagai bangsa yang bernegara, Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan Negara. Hal ini sangat sesuai digunakan oleh Indonesia, mengingat Indonesia merupakan Negara yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan Negara-negara lain, di mana Indonesia memiliki keberagaman dan kebinekaan. Faktanya, bangsa Indonesia merupakan kesatuan dari seribu suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau. Namun, meskipun demikian, masing-masing diantara mereka memiliki suatu pandangan dan falsafah hidup yang sama dalam membentuk jati diri bangsa Indonesia. Hal ini terwujud dari ciri khas, sifat, dan karakter luhur bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para Bapak Pendiri Negara (The Founding Fathers), pandangan dan falsafah hidup ini dikristalisasikan dan dirumuskan menjadi lima prinsip dasar, yaitu Pancasila.
Saat ini, kita memasuki era globalisasi dan modernisasi, di mana di era ini terjadi borderless atau dunia yang tanpa batas. Dengan teknologi yang ada, tidak tampak adanya batas ruang dan waktu antara satu Negara dengan Negara lain. Sadar atau tidak sadar, sebenarnya kemudahan-kemudahan tersebut merupakan suatu bentuk penjajahan. Sebagai Negara berkembang, Indonesia tidak memiliki bargaining possition untuk mengendalikan Negara-negara maju yang memiliki teknologi jauh lebih maju. Alhasil, kemerosotan di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, sosial, dan budaya terjadi, bahkan Pancasila yang merupakan asas, dasar hukum, ideologi negara, cita hukum, pandangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia ikut terancam keberadaannya dengan perubahan pola yang terjadi di masyarakat.
            Gempuran-gempuran arus globalisasi yang menyerang berbagai segi kehidupan masyarakat mengancam keberadaan Pancasila dan dapat menimbulkan disintegerasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai anggapan muncul, bahwasannya Pancasila tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, keberadaan Pancasila dapat menghambat laju modernisasi di era global saat ini. Cerminan dikesampingkannya Pancasila ini tampak dalam kehidupan di masyarakat, misalnya terjadi konflik-konflik horizontal dan vertikal di masyarakat, budaya barat yang mendominasi di kalangan para generasi muda, egoisme, kesenjangan sosial di masyarakat, kebanggaan terhadap produk luar negeri sehingga mendominasinya peran asing dalam perekonomian Indonesia, serta sikap yang harus membuka diri terhadap Negara lain agar tidak diasingkan di dunia internasional. Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah eksistensi Pancasila yang sarat akan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tersirat dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 harus dipertahankan. Dengan kondisi seperti saat ini, pengimplementasian Pancasila secara murni dan konsekuen mendesak untuk dilakukan dalam penyelenggaraan Negara hukum di Indonesia.
Berdasarkan sejarahnya, pada tahun 1983, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang saat itu masih menjadi lembaga tertinggi, menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di berbagai ketetapannya pun, Pancasila memiliki peran dan kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa, dasar Negara dan ideologi nasional atau yang biasa dikenal dengan tri fungsi Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya kristalisasi dan institutional nilai-nilai luhur yang dipilih secara selektif, yang berfungsi memberi arah dan orientasi dalam mewujudkan kehidupan yang baik. Kelima sila dalam Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD NRI Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pancasila mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum dasar tertulis maupun yang tidak tertulis. UUD NRI Tahun 1945 adalah kerangka dasar penyelenggaraan Negara, dijiwai oleh dan merupakan penjabaran Pancasila. Di sinilah fungsi Pancasila sebagai dasar Negara.
Sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan UUD NRI Tahun 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Artinya, Indonesia memiliki konsep kedaulatan hukum yang mendasarkan atas hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep Negara hukum Indonesia bukan konsep Negara barat yang terdiri dari Rechtstaat dan The Rule of Law, bukan konsep Negara hukum sosialis komunis yang menganut Socialist Legality, bukan pula Konsep Negara Hukum Islam yang berkonsep Nomokrasi Islam. Konsep Negara hukum Indonesia bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia yang terkristalisasi menjadi Pancasila. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) Negara Indonesia dan cita hukum Negara Indonesia sebagai kerangka keyakinan (belief framework) serta sebagai kaidah fundamental Negara (staatsfundamentalnorm) dengan dicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Konsep Negara hukum Pancasila merupakan konsep Negara hukum yang prismatik, artinya, konsep Negara hukum tersebut mengintegerasi unsur-unsur baik yang dari hal-hal yang terkandung di berbagai sistem hukum. Dengan prinsip Pancasila yang bersifat prismatik, maka diharapkan tujuan Negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dapat tercapai. Hambatan-hambatan dalam pembangunan konsep Negara hukum Pancasila di Indonesia, baik hambatan dari luar maupun hambatan dari dalam harus ditekan. Setiap dan semua warga Negara Indonesia terlibat dalam semua lapangan kehidupan tersebut, dan karena itu wajib berpegang teguh kepada Pancasila sebagai satu-satunya asas. Untuk itu, Pancasila harus dimasyarakatkan agar menjadi milik masyarakat, harus dibudayakan agar mendarah daging dalam diri manusia Indonesia, menjadi pedoman baginya dalam mengaktualisasi dirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebab karena belum adanya pemasyarakatan Pancasila yang intensif dan berkesinambungan secara nasional maka pemahaman dan pelaksanaan Pancasila dalam masyarakat belum berjalan secara utuh sehingga mudah menimbulkan kesangsian serta member peluang masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.[1] Pemilihan ideologi yang tidak Pancasilais menimbulkan penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila.
Salah satu pusat perhatian para pendiri Negara yang tetap harus dipelihara adalah kesinambungan masyarakat untuk menerima dan menghayati kesepakatan rakyat Indonesia sendiri. Kesadaran politik masyarakat bdipandang sebagai hasil pendidikan politik, dan kehidupan politik mendorong mental dan budaya politik masyarakat sehingga menimbulkan tekad untuk berpolitik sesuai penghayatan Pancasila. Pancasila telah dan akan terus menjadi dasar penyelenggaraan Negara, mendasari sistem pemerintahan, menjadi sumber hukum nasional. Dengan kata lain, Pancasila telah dan akan terus berperan memberi wawasan penyelenggaraan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang demokratis.


[1] R.M.S. Gultom, dkk, Ideologi, Konstitusi, dan Pembangunan Nasional Indonesia,(Semarang: Satya Wacana Lestari Jaya: 1997), halaman 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar